Home » , » Puasa layanan kesehatan di DKI tetap normal

Puasa layanan kesehatan di DKI tetap normal

Written By Kartun Nol Tujuh on Rabu, 18 Juli 2012 | 01.05

Kebutuhan warga akan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan profesional, membuat Pemprov DKI tetap menyiagakan pelayanan kesehatan tidak hanya saat hari biasa, tetapi juga dilakukan saat Ramadhan dengan membuka rumah sakit dan puskesmas kecamatan selama 24 jam.

Sedangkan untuk puskesmas kelurahan, saat Ramadhan akan beroperasi sesuai dengan jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, Dien Emawati mengatakan, selama Ramadhan pelayanan kesehatan tidak ada yang berubah. Warga Jakarta yang membutuhkan layanan kesehatan akan dilayani, baik di puskesmas maupun rumah sakit. "Meski memasuki bulan Ramadhan pelayanan kesehatan tetap berjalan seperti biasa tidak ada perubahan," kata Dien, Sabtu (14/7).

Ia meminta masyarakat tidak perlu khawatir, karena sebanyak 296 puskesmas tingkat kelurahan, 44 puskesmas di tingkat kecamatan, dan 6 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang ada di Jakarta tetap siaga. "Untuk IGD juga tetap melayani 24 jam," ujarnya.

Namun saat Hari Raya Idul Fitri nanti yang diperkirakan jatuh pada tanggal 19-20 Agustus, pelayanan kesehatan di puskesmas kelurahan akan libur selama dua hari. Sedangkan pelayanan di puskesmas kecamatan dan rumah sakit tetap berlangsung. Untuk tenaga medis, tentunya akan disesuaikan dengan keadaan.

Diungkapkan Dien, selama puasa, jam kerja PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dimulai pukul 08.00-15.00 untuk hari Senin hingga Kamis. Sedangkan hari Jumat, dimulai pukul 08.00-15.30. “Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir mengenai pelayanan kesehatan. Kami akan tetap melayani warga yang membutuhkan,” tegasnya.

Selama Ramadhan, bagi pegawai yang kedapatan mangkir kerja, terlambat masuk kantor, atau kinerjanya menurun akan dikenakan sanksi. Sanksi yang diberikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI No 38 tahun 2011 tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).

Dalam PP No 53 tahun 2010, juga terdapat konsekuensi bagi PNS yang terlambat datang ke kantor, pulang lebih cepat dan tidak hadir, akan dihitung secara kumulatif selama satu tahun. Jika dalam satu tahun, jumlah kumulatifnya mencapai 46 hari terlambat, pulang cepat dan tidak hadir, dapat berakibat pada pemecatan sebagai PNS.

Kemudian berdasarkan Pergub DKI No 38 tahun 2011, PNS yang tidak masuk, terlambat datang dan pulang cepat, akan dipotong TKD-nya secara otomatis. Dengan ketentuan, TKD akan dipotong 5 persen jika tidak hadir dan izin sebanyak 2 persen.
Reporter: erna
Sumber: beritajakarta.com
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. RUKUN WARGA 07 - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger