Kebutuhan warga akan pelayanan kesehatan
yang berkualitas dan profesional, membuat Pemprov DKI tetap menyiagakan
pelayanan kesehatan tidak hanya saat hari biasa, tetapi juga dilakukan
saat Ramadhan dengan membuka rumah sakit dan puskesmas kecamatan selama
24 jam.
Sedangkan untuk puskesmas kelurahan, saat Ramadhan akan beroperasi
sesuai dengan jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov
DKI Jakarta.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, Dien Emawati mengatakan,
selama Ramadhan pelayanan kesehatan tidak ada yang berubah. Warga
Jakarta yang membutuhkan layanan kesehatan akan dilayani, baik di
puskesmas maupun rumah sakit. "Meski memasuki bulan Ramadhan pelayanan
kesehatan tetap berjalan seperti biasa tidak ada perubahan," kata Dien,
Sabtu (14/7).
Ia meminta masyarakat tidak perlu khawatir, karena sebanyak 296
puskesmas tingkat kelurahan, 44 puskesmas di tingkat kecamatan, dan 6
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang ada di Jakarta tetap siaga. "Untuk
IGD juga tetap melayani 24 jam," ujarnya.
Namun saat Hari Raya Idul Fitri nanti yang diperkirakan jatuh pada
tanggal 19-20 Agustus, pelayanan kesehatan di puskesmas kelurahan akan
libur selama dua hari. Sedangkan pelayanan di puskesmas kecamatan dan
rumah sakit tetap berlangsung. Untuk tenaga medis, tentunya akan
disesuaikan dengan keadaan.
Diungkapkan Dien, selama puasa, jam kerja PNS di lingkungan Pemprov DKI
Jakarta dimulai pukul 08.00-15.00 untuk hari Senin hingga Kamis.
Sedangkan hari Jumat, dimulai pukul 08.00-15.30. “Jadi, masyarakat tidak
perlu khawatir mengenai pelayanan kesehatan. Kami akan tetap melayani
warga yang membutuhkan,” tegasnya.
Selama Ramadhan, bagi pegawai yang kedapatan mangkir kerja, terlambat
masuk kantor, atau kinerjanya menurun akan dikenakan sanksi. Sanksi yang
diberikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 53 tahun 2010
tentang Disiplin PNS dan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI No 38 tahun
2011 tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).
Dalam PP No 53 tahun 2010, juga terdapat konsekuensi bagi PNS yang
terlambat datang ke kantor, pulang lebih cepat dan tidak hadir, akan
dihitung secara kumulatif selama satu tahun. Jika dalam satu tahun,
jumlah kumulatifnya mencapai 46 hari terlambat, pulang cepat dan tidak
hadir, dapat berakibat pada pemecatan sebagai PNS.
Kemudian berdasarkan Pergub DKI No 38 tahun 2011, PNS yang tidak masuk,
terlambat datang dan pulang cepat, akan dipotong TKD-nya secara
otomatis. Dengan ketentuan, TKD akan dipotong 5 persen jika tidak hadir
dan izin sebanyak 2 persen.
Reporter: erna
Sumber: beritajakarta.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar